KODE ETIK
1. Ketentuan Umum
Yang dimaksud keluarga besar UNU NTB dalam tata tertib ini adalah tri civitas akademika UNU NTB yang terdiri dari:
- Dosen, baik tetap atau tidak tetap.
- Tenaga Administrasi, yaitu tenaga teknisi dan tenaga administrasi umum, baik tenaga tetap maupun tidak tetap.
- Mahasiswa, yaitu mahasiswa UNU NTB.
2. Keputusan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat No. 070/A9.1/SK/2015 Tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Nahdlatul A Ulama Nusa Tenggara Barat.
a. Pasal 6 Larangan.
Setiap mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat dilarang:
- Memakai kaos oblong/ tidak berkerah, celana atau baju yang sobek, sarung dan sandal, topi, rambut panjang dan atau bercat, anting-anting, kalung, gelang (khusus laki-laki) dan tato dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan administrasi dan kegiatan kampus.
- Bagi mahasiswi dilarang memakai baju dan atau celana ketat, tembus pandang, busana minimal, dan aksesoris berlebihan dalam mengikuti kegiatan di kampus Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat.
- Menggunakan kantor OMIK (Organisasi Mahasiswa Intra Kampus) di luar batas jam yang telah ditetapkan kecuali atas izin pihak yang berwenang.
- Menggunakan kantor OMIK sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian, dan aktivitas layaknya rumah tangga.
- Melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan, dan ketertiban kampus.
- Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiasi, dan praktek perjokian.
- Memalsukan nilai, tanda tangan, dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, administrasi maupun kemahasiswaan.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku.
- Merusak sarana dan prasarana Kampus.
- Melibatkan pihak luar dalam menyelesaikan problem intra.
- Mencemarkan nama baik almamater kepada masyarakat luas, yang dapat merugikan secara moral dan material.
- Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
b. Pasal 7 Jenis Pelanggaran
- Pelanggaran ringan adalah pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib yang tidak menimbulkan kerugian moral dan material, serta masih dapat dibina oleh pimpinan universitas, fakultas, program studi dan dosen. Termasuk kategori pelanggaran ringan adalah termaktub dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3.
- Pelanggaran sedang adalah pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material, serta dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas program studi dan dosen. Termasuk kategori pelanggaran sedang adalah termaktub dalam Pasal 6 Ayat 4, 5, dan 6.
- Pelanggaran berat adalah pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material, serta tidak dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas program studi dan dosen. Termasuk kategori pelanggaran berat adalah termaktub dalam Pasal 6 Ayat 7, 8, 9, 10, 11dan 12.
c. Pasal 8 Bentuk Sanksi.
Bentuk sanksi dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dan tata tertib terdiri atas:
- Teguran lisan atau tertulis.
- Pembayaran ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang.
- Tidak mendapatkan layanan administrasi dan atau akademik kemahasiswaan.
- Pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu.
- Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu.
- Penangguhan dan atau pembatalan hasil ujian untuk mata kuliah tertentu atau seluruh mata kuliah dalam satu semester.
- Skorsing selama satu semester, dua semester atau lebih dari kegiatan akademik, dan atau kemahasiswaan dengan tetap berkewajiban membayar SPP dan dihitung sebagai masa studi penuh.
- Penangguhan penyerahan ijazah dan atau transkrip nilai.
- Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai.
- Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar Undang-undang Pidana atau Perdata.
d. Pasal 9 Jenis Sanksi.
Jenis sanksi pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib ditetapkan sebagai berikut:
- Sanksi ringan sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat 1, 2, 3 dan 4.
- Sanksi sedang sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat 3, 4, 5, 6, 7 dan 8.
- Sanksi berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat 9, 10, dan 11.